Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik lebaran 2021 dikritik. Pemerintah dinilai inkonsisten atau plin-plan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Pemerintah diminta menyiapkan dengan matang berbagai kebijakan terkait hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan tahun sidang 2020-2021.
Pemerintah harus menyiapkan dengan matang berbagai kebijakan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, salah satunya harus menyiapkan secara matang mekanisme dan sumber daya pendukung terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Ketua DPR RI Dr. (H. C.) Puan Maharani meminta pemerintah dan pihak terkait memperjelas peraturan larangan mudik dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menunda kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sebagai upaya antisipasi terjadinya ledakan kasus Covid-19. Kendati begitu, belum ada jaminan bahwa tidak akan terjadi ledakan kasus baru.
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 telah gagal.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyoroti Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia di masa kebijakan larangan mudik lebaran 2021 berlaku.